Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’i
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu
Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah
antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya,
kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka,
masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan
laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan
kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbali
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan
adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang
putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat.
Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih
kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah
seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah
pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam
Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat”
[HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan
bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah
disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa
seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang
wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang
wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi
sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah
termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh
tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain
keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak
mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Maliki
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil,
aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat
tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh
melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini
(menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung
(melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya,
…sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak
tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat
budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia
menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya
kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam
hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafi
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah
antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat
hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk
aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut
termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat
kecuali muka dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab
kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini
berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami,
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut
adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”
Comments
Post a Comment